BAB I & II
PENGERTIAN ETIKA
Ilmu yang membahas perbuatan baik
dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia
TUJUAN MEMPELAJARI
ETIKA
Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi
semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu
PENGERTIAN PROFESI
Belum ada kata sepakat mengenai
pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah
yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah
“jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah
dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu
kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri
profesionalisme:
- Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang
serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
- Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam
menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan
tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
- Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya
kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
- Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan
kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang
lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan
pribadinya
TUJUAN KODE ETIKA PROFESI
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu
dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan,
dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak
sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam
kode etik (Code of conduct) profesi
adalah:
- Standar-standar
etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi,
dan masyarakat pada umumnya
- Standar-standar
etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka
perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
- Standar-standar
etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi
profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari
anggota-anggota tertentu
- Standar-standar
etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas,
dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi
akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
- Standar-standar
etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran
dari tenaga ahli profesi
- Perlu
diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau
undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan
menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
BAB III
Kasus-kasus
Computer Crime ( Cyber Crime )
Dewasa ini, kebutuhan manusia
akan komputer begitu besar. Sehingga dalam berbagai aspek kehidupan manusia
selalu saja berhubungan dengan komputer. Dalam sisi positif yang berkembang
pada penggunaan komputer, tentu saja dibarengi dengan sisi buruk para pengguna
komputer yang mempunyai maksud tidak baik. Ya, kita kan membicarakan tentang
kasus-kasus cyber crime.Mengenali jenis-jenis ancaman adalah langkah yang bisa
dilakukan untuk memastikan agar data anda tetap aman dan ber-internet menjadi
nyaman. Berikut ini adalah musuh-musuh yang akan anda hadapi di dunia maya :
• Virus, trojan, worm
• Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
• Phishing
• Social Engineering sebagai Vektor Utama Serangan
• Mac dan Mobile Malware
• Dan sebagainya
Terkait pada ancaman diatas,
banyak terdapat kasus-kasus yang telah terjadi di Indonesia akibat cyber crime,
diantaranya :
·
Penipuan Lelang On-line
a. Cirinya harga sangat rendah (hingga sering sulit dipercayai) untuk produk –
produk yang diminati, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon
terhadap pertanyaan melalui email, menjanjikan produk yang sedang tidak
tersedia.
b. Resiko Terburuk adalah pemenang lelang mengirimkan cek atau uang, dan tidak
memperoleh produk atau berbeda dengan produk yang diiklankan dan diinginkan.
·
Penipuan Saham On-line
a. Cirinya tiba – tiba Saham Perusahaan meroket tanpa info pendukung yang
cukup.
b. Resiko Terburuk adalah tidak ada nilai riil yang mendekati harga saham
tersebut, kehilangan seluruh jumlah investasi dengan sedikit atau tanpa kesempatan
untuk menutup kerugian yang terjadi.
·
Penipuan Kartu Kredit (kini sudah menular di
Indonesia)
a. Berciri, terjadinya biaya misterius pada tagihan kartu kredit untuk produk
atau layanan Internet yang tidak pernah dipesan oleh kita.
b. Resiko Terburuk adalah korban bisa perlu waktu yang lama untuk melunasinya.
Untuk menindak
lanjuti CyberCrime tentu saja diperlukan CyberLaw (Undang – undang khusus dunia
Cyber/Internet). Selama ini landasan hukum CyberCrime yang di Indonesia
menggunakan KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai
kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan bisa berakibat sangat fatal.
Indonesia dibandingkan dengan USA, Singapura, bahkan Malaysia memang cukup
ketinggalan dalam masalah CyberLaw ini. Contohnya Singapura telah memiliki The
Electronic Act 1998 (UU tentang transaksi secara elektronik), serta Electronic
Communication Privacy Act (ECPA), kemudian AS mempunyai Communication
Assistance For Law Enforcement Act dan Telecommunication Service 1996.
BAB IV
IT
Audit Trail
Audit Trail
merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan
yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail
secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis
kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit
Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis
manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori
tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa
menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan
dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.
Cara kerja Audit Trail
Audit
Trail yang disimpan dalam suatu table.
1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update
dan Delete
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL
statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE,
ataupun DELETE pada sebuah tabel.
Hasil Audit Trail
Record Audit Trail disimpan dalam
bentuk, yaitu :
- Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak bisa
dibaca begitu saja
- Text File
– Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
- Tabel.
Real Time
Audit
Real Time Audit atau RTA adalah
suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat
memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di
mana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk
merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan “siklus proyek” pendekatan
untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara
mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
IT
Forensik
IT Forensik merupakan Ilmu yang
berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem
informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode
sebab-akibat).
Tujuan IT Forensik adalah
untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi, karena semakin
berkembangnya teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku
kejahatan komputer.
BAB V
Perbedaan berbagai cyberlaw
di beberapa negara serta jelaskan keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur
teknologi informasi
Banyak orang yang mengatakan
bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak dapat diatur. Cyberspace
adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan waktu. Padahal ruang
dan waktu seringkali dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia
melakukan transaksi dengan sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan server di
Amerika, dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang
digunakan?
Cyberlaw di Indonesia
Inisiatif untuk membuat
“cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama
waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai
transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis
yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya
yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan
kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana.Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic
procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik
lainnya.
Council of Europe Convention
on Cyber crime (Eropa)
Saat ini berbagai upaya telah
dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic
Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat
kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun
1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related
Crime: Analysis of Legal Policy.
Keterbatasan UU
Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Di negara kita banyak sekali UU yang kita sendiri
tidak mengetahui persis apa isinya tetapi di sini akan di jelaskan salah
satunya yaitu UU NO.36
Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang
mengatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan,
penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan
pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk
menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan
penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang
dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah
mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang
terhadap telekomunikasi.
BAB VI
UU Hak Cipta, Ketentuan Umum,
Lingkup Hak Cipta, Perlindungan Hak Cipta, Perbatasan Hak Cipta Teknologi
Informasi
Hak Cipta dalam
Kerangka Persaingan Pasar keberadaan hak cipta sebagai hak ekslusif bagi para
penciptanya harus dapat dihormati dan dihargai. Penemuan baru oleh peneliti
atau pencipta bukan pekerjaan dalam waktu singkat, ia membutuhkan waktu lama
dan biaya besar sehingga wajar hasil cipta tersebut harus dilindungi. Hasil
ciptaan tersebut bahkan dapat digunakan untuk tujuan komersial dalam kegiatan
bisnis yang amat menguntungkan.
Perkembangan dan Pembatasan Hak
Cipta
Keberadaan copyright atau hak cipta semenjak tahun 1886 telah diakui oleh
masyarakat internasional sebagai hak ekslusif para pencipta. Sebagai salah satu
bentuk karya intelektual yang dilindungi dalam HKI, hak cipta memiliki peran
amat penting dalam rangka mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan
hasil karya ilmu pengetahuan, seni dan sastra serta teknologi untuk mempercepat
upaya pertumbuhan pembangunan dan kecerdasan kehidupan suatu bangsa. Keadaan
ini amat disadari oleh Pemerintah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU
No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional tahun 2000-2004 pada
kegiatan pembangunan pendidikan, khususnya program penelitian, peningkatan
kapasitas dan pengembangan kemampuan sumber daya ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Pengaturan Perlindungan Hukum Hak Cipta
Barang-barang yang diproduksi palsu dan dijual ke pasar, selain merugikan bagi
penerimaan royalti para pencipta juga mengurangi pendapatan pajak negara dan
penurunan kualitas barang yang dapat dinikmati oleh masyarakat konsumen.
Kerugian ini jelas harus ditanggulangi dengan melakukan penegakan hukum atas
pelanggaran hak cipta tersebut sehingga dapat tercipta perlindungan yang
diharapkan oleh semua pihak, terutama para pencipta/pemegang izin. Daya kreatif
dan inovatif para pencipta akan mengalami penurunan, jika pelanggaran hak cipta
terus berlangsung tanpa ada penegakan hukum yang memadai dengan menindak para
pelakunya. Negara melalui aparat penegak hukum, baik secara langsung maupun
tidak langsung harus bertanggung jawab dengan adanya peristiwa ini dengan
berupaya keras melakukan penang-gulangan merebaknya pelanggaran hak cipta.
Apabila tidak ada penegakan hukum yang konsisten terhadap para pelanggar, maka
akan sulit terwujudnya suatu perlindungan hukum terhadap hak cipta yang baik.
Masalah ini telah menjadi tuntutan masyarakat internasional terhadap bangsa dan
negara Indonesia yang dinilai masih rendah untuk menghargai HAKI.
Pelanggaran hak cipta dapat dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi (economic
crime) dan kejahatan bisnis (business crime). Di sini amat dibutuhkan
fungsionalisasi hukum pidana, yakni upaya untuk membuat hukum pidana dapat
berfungsi, beroperasi atau bekerja dan terwujud secara konkret yang melibatkan
tiga faktor, yaitu faktor perundang-undangan, aparat/badan penegak hukum dan
kesadaran hukum masyarakat. Fungsionalisasi hukum pidana didasarkan pada tujuan
ekonomi dan penegakan hukum, yakni untuk mengurangi seminimal mungkin biaya
sosial (social cost) yang merugikan bagi para korban akibat dari pelanggaran
hukum tersebut. Robert Cooter dan Thomas Ulen menegaskan dengan ungkapan,
criminal law should minimize the social cost of crime, which equals the sum of
the harm it causes and the costs of preventing it. Artinya, hukum pidana harus
membayar biaya sosial kejahatan minimal sama jumlahnya dari pelanggaran yang
disebabkan pelanggaran itu dan biaya pencegahannya.
BAB VII
Keterbatasan UU
Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Di Indonesia banyak sekali UU yang kita
sendiri tidak mengetahui persis apa isinya tetapi di sini akan di jelaskan
salah satunya yaitu UU NO.36
Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur
Penggunaan Teknologi Informasi
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan
sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan
telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi
administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali
penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah
di setujuin oleh DPRRI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah
satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi
telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar
dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat
banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi,antara lain :
1.Telekomunikasi merupakan salah satu
infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak
hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang
pada TI.
3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut
untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
KESIMPULAN :
* Adanya keterbatasan undang-undang yang dibuat
sehingga hanya efektif sebagian karna kurang kuatnya hukum terhadap instansi
pemerintah,korporasi dan sebagainya.
* Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana
undang-undang yang satu saling bertentangan
* Menghadapi kondisi demikian seyogyanya ada
keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang
ada dengan melakukan interpretasi atau kontruksi hukum yang bersumber pada
teori atau ilmu hukum,pendapat ahli,jurisprudensi,atau bersumber dari ide-ide
dasar yang secara konseptual dapat dipertanggungjawabkan.
BAB VIII
RUU – ITE – FINAL
Berikut
Naskah Lengkap RUU ITE hasil Panja.
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
..…..…TAHUN ….……
TENTANG
INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa pembangunan nasional
adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap
terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
- bahwa globalisasi informasi
telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan
informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sehingga
pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal, merata,
dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan
bangsa;
- bahwa perkembangan dan kemajuan
teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan
kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung
telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
- bahwa penggunaan dan
pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga,
memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan
peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional;
- bahwa pemanfaatan teknologi
informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian
nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu
diperlukan langkah konkret dalam bentuk peraturan perundang-undangan;
- bahwa pemerintah perlu
mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan
pengaturannya, sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara
aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai
agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1),
Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB IX
Prosedur Pendirian Bisnis
di bidang Teknologi Informasi
Dunia
IT merupakan sebuah dunia yang sangat menjanjikan bagi para entrepreneur muda
karena sifatnya yang sangat terbuka bagi siapa saja yang berminat memasukinya,
bahkan untuk menggambarkan betapa terbukanya bidang ini dinyatakan oleh
pernyataan seorang aktor dalam sebuah film fiksi tentang perusahaan IT yang
berjudul "Anti Trust" mengatakan bahwa "Every student who works
on their garage is potentianly become a competitor in this business".
Setiap mahasiswa yang bekerja dari sebuah garasi di rumahnya untuk membuat
perangkat lunak IT berpotensi untuk menjadi pesaing bagi perusahaan yang telah
beroperasi terlebih dahulu. Seperti juga sebuah bisnis pada umumnya, jika
gampang memasukinya maka gampang pula untuk terlempar keluar dari persaingan,
oleh sebab itu pemahaman dan pemilihan dalam membangun sebuah bisnis, khususnya
dalam bidang IT sangat menentukan sukses tidaknya usaha tersebut dijalankan.
Dari semua bidang bisnis IT diatas pada umumnya yang sering dimasuki oleh
seorang pebisnis baru adalah:
- Perusahaan
pengembangan perangkat lunak aplikasi (software house).
- Konsultan Implementasi Teknologi Informasi baik itu implementasi hardware
maupun implementasi software.
- Distributor dari produk-produk IT, baik hardware ataupun software.
- Training dan pendidikan bidang IT.
Dari keempat bidang ini, muncul berbagai varians dari bisnis IT yang biasanya
merupakan bentuk spesialisasi dari keempat bidang usaha tersebut. Untuk sukses
dalam bisnis dalam bidang ini faktor yang paling berpengaruh adalah ketepatan
memasuki pasar (time-to-market) dan juga kualitas sebuah produk atau solusi
yang dimiliki.
BAB X
Deskripsi Kerja Profesi IT
1.
System Analyst
2. Software
engineer
3. Network
Engineer
4. IT
Trainer
5.
Application developer
Profesi adalah
“Suatu lapangan kerja yg memerlukan pendidikankhusus, yang berakhir dengan
suatu gelar dari
lembaga pendidikan tinggi, serta mengakui adanya kewajiban terhadap masyarakat dan memiliki kode etik yang mengikat setiap orang yang menyandang suatu profesi tertentu”
Posisi dalam Dunia I T
_ System Analyst
_ Analyst Programmer
_ ERP (enterprise resource
planning) Consultant
_ Systems Programmer/ Software
Engineer
_ Web Designer
_ Systems Engineer
_ Tester
_ Database Administrator
_ Manager
_ IT Manager
_ Project Manager
_ Account Manager
_ Helpdesk Analyst
_ IT Executive
_ IT Administrator
_ Network Administrator
_ Security Network Analyst
_ Database Administrator
_ Network Support Engineer
_ Business Development
_ Manager
_ IT Manager
_ Project Manager
Pekerjaan di Bidang TI Standar Pemerintah
Mengingat pentingnya teknologi informasi bagi pembangunan
bangsa maka pemearintah pun merasa perlu membuat standarisasi pekerjaan dibidang
teknologi informasi bagi pegawainya.Institusi pemerintah telah mulai melakukan
klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi sejak tahun 1992.Klasifikasi
pekerjaan ini mungkin masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan
pada teknologi informasi secara umum. Terlebih kagi, deskripsi pekerjaan masih
kurang jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.